Operasi Pemberantasan Judi Online: Bareskrim Amankan Rp 75 Miliar dan Ringkus WNA Otak Sindikat
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan judi online (judol) skala besar yang beroperasi di Indonesia. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita aset senilai Rp 75 miliar yang diduga kuat merupakan hasil dari aktivitas ilegal tersebut. Selain penyitaan aset, tim Bareskrim juga berhasil menangkap empat orang tersangka, salah satunya adalah warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi otak dari sindikat judi online ini.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima Bareskrim mengenai maraknya aktivitas perjudian online yang meresahkan masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, tim Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
Penyelidikan awal mengarah pada identifikasi sejumlah rekening bank yang diduga digunakan untuk menampung dan mentransfer dana hasil perjudian online. Bareskrim kemudian berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang mencurigakan tersebut.
Hasil koordinasi dengan PPATK menunjukkan adanya 5.885 rekening yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online. Dari jumlah tersebut, sebanyak 164 rekening telah diblokir oleh PPATK atas permintaan Bareskrim Polri.
"Kami berterima kasih atas kerja sama yang baik dengan PPATK dalam mengungkap kasus ini. Pemblokiran rekening ini merupakan langkah penting untuk memutus aliran dana yang menjadi sumber utama kegiatan judi online," ujar seorang sumber di Bareskrim Polri.
Setelah melakukan analisis mendalam terhadap data transaksi keuangan, tim Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengidentifikasi sebuah website yang diduga digunakan sebagai platform untuk kegiatan judi online. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap identitas dan keberadaan para pelaku yang mengoperasikan website tersebut.
Pada tanggal 13 Maret 2025, tim Bareskrim berhasil menangkap seorang tersangka berinisial DH di wilayah Kabupaten Bandung. Saat penangkapan, DH tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan DH menjadi titik awal bagi pengembangan kasus ini. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari DH, tim Bareskrim berhasil mengidentifikasi tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan judi online tersebut.
Pada tanggal 30 April 2025, tim Bareskrim kembali melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial AF, RJ, dan QR. Penangkapan ketiga tersangka dilakukan di lokasi yang berbeda-beda berdasarkan informasi yang diperoleh dari DH.
Yang menarik dari penangkapan kali ini adalah salah satu tersangka, yaitu QR, merupakan seorang warga negara asing (WNA). Berdasarkan hasil pemeriksaan, QR diduga merupakan otak dari berjalannya kegiatan judi online dengan menggunakan website tersebut di Indonesia.
"Kami menduga QR memiliki peran yang sangat penting dalam jaringan ini. Dia diduga memiliki pengetahuan dan keterampilan teknis yang mumpuni untuk mengelola dan mengoperasikan website judi online tersebut," jelas sumber tersebut.
Selain menangkap para tersangka, tim Bareskrim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kegiatan judi online tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain handphone, kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp 14 miliar.
"Seluruh barang bukti yang kami amankan akan digunakan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada dan mengungkap jaringan judi online yang lebih luas," tegas sumber tersebut.
Para tersangka yang berhasil ditangkap akan dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal untuk para tersangka adalah 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Bareskrim Polri dalam memberantas praktik perjudian online yang semakin marak di Indonesia. Bareskrim akan terus melakukan pengembangan dan penindakan terhadap jaringan judi online lainnya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik ilegal tersebut.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian online. Selain melanggar hukum, kegiatan ini juga dapat merugikan diri sendiri dan keluarga," pesan sumber tersebut.
Bareskrim juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian online di sekitar mereka. Laporan dari masyarakat akan sangat membantu Bareskrim dalam mengungkap dan memberantas praktik ilegal ini.
Operasi pemberantasan judi online ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polri akan terus bekerja keras untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian online, demi menciptakan Indonesia yang lebih aman dan sejahtera.
Analisis Mendalam Terhadap Kasus Judi Online
Kasus judi online yang berhasil diungkap oleh Bareskrim Polri ini menunjukkan bahwa praktik perjudian online di Indonesia semakin kompleks dan melibatkan jaringan yang luas. Para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan identitas dan aktivitas mereka, termasuk menggunakan rekening bank atas nama orang lain dan memanfaatkan teknologi enkripsi untuk mengamankan komunikasi mereka.
Keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam kasus ini juga menunjukkan bahwa jaringan judi online di Indonesia memiliki hubungan dengan jaringan internasional. Para pelaku memanfaatkan celah hukum dan perbedaan regulasi antar negara untuk menjalankan bisnis ilegal mereka.
Penyitaan aset senilai Rp 75 miliar merupakan langkah yang tepat untuk memutus aliran dana yang menjadi sumber utama kegiatan judi online. Aset yang disita akan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional Polri dan membantu korban perjudian online.
Penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku judi online merupakan kunci untuk memberantas praktik ilegal ini. Selain itu, perlu adanya upaya preventif yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan media massa.
Pemerintah perlu meningkatkan regulasi dan pengawasan terhadap kegiatan perjudian online. Masyarakat perlu diedukasi tentang bahaya perjudian online dan cara menghindarinya. Media massa perlu berperan aktif dalam menyebarkan informasi tentang bahaya perjudian online dan mendukung upaya pemberantasan praktik ilegal ini.
Dengan kerja sama yang baik antara semua pihak, diharapkan praktik perjudian online di Indonesia dapat diberantas secara efektif dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan produktif bagi masyarakat.
Post Comment