May Day 2025: Buruh Geruduk DPR, Tuntut UU Perlindungan dan Pembatalan Omnibus Law Cipta Kerja

May Day 2025: Buruh Geruduk DPR, Tuntut UU Perlindungan dan Pembatalan Omnibus Law Cipta Kerja

Jakarta, 1 Mei 2025 – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tahun ini diwarnai aksi unjuk rasa besar-besaran di depan gedung DPR/MPR/DPD RI, Jakarta. Ribuan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) turun ke jalan menyuarakan tuntutan mendesak terkait perlindungan hak-hak pekerja dan penolakan terhadap kebijakan yang dianggap merugikan.

Aksi demonstrasi ini menjadi momentum bagi kaum buruh untuk menyampaikan kekhawatiran mereka atas berbagai isu krusial, mulai dari ancaman krisis ekonomi akibat perang dagang global hingga dampak negatif dari Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, dalam orasinya di depan gedung DPR, mengungkapkan bahwa krisis ekonomi dan perang dagang global dapat berdampak signifikan terhadap nasib buruh di Indonesia. Ia menyoroti ketidakmampuan pemerintah dalam mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang semakin mengkhawatirkan.

"Seperti biasanya, krisis dan perang dagang ini lambat laun juga akan terjadi dan berdampak terhadap negara-negara lainnya, termasuk negara Indonesia di Asean dan juga negara Asean lainnya," tegas Sunarno, Kamis (1/5/2025).

Lebih lanjut, Sunarno mengkritik Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai semakin mempermudah perusahaan melakukan PHK terhadap pekerja. Ia menunjuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur pengurangan hak pesangon sebagai salah satu faktor pemicu PHK massal.

"Kawan-kawan masih ingat Omnibus Law Cipta Kerja? Dengan adanya Omnibus Law Cipta Kerja banyak dari perusahaan-perusahaan yang akan dengan mudah melakukan PHK terhadap buruhnya," kata Sunarno.

"Karena salah satunya adalah ada pengurangan hak pesangon yang diatur dalam PP 35 tahun 2021 betul? sehingga banyak perusahaan yang dengan sengaja memanfaatkan situasi ini yang melakukan PHK terhadap kaum buruh," sambungnya.

Oleh karena itu, dalam aksi May Day kali ini, Gebrak secara tegas menuntut pemerintah dan DPR untuk mencabut Omnibus Law Cipta Kerja beserta seluruh peraturan turunannya. Mereka juga mendesak pembentukan undang-undang (UU) yang secara komprehensif melindungi hak-hak buruh di berbagai sektor.

"Hal lain dalam tuntutan kita hari ini, pencabutan Omnibus Law Cipta Kerja dan PP turunannya. Kita mendesak DPR dan pemerintah untuk membuat undang-undang perlindungan buruh atau undang-undang yang pro buruh," ujar Sunarno.

"Bukan hanya kepada buruh yang bekerja di industri manufaktur tetapi UU itu juga harus melindungi kawan-kawan buruh yang saat ini dikategorikan sebagai pekerja rentan atau buruh rentan," pungkasnya.

Massa aksi Gebrak memulai aksi demonstrasi dengan melakukan long march dari depan gedung TVRI menuju gedung DPR/MPR/DPD RI. Aksi ini menyebabkan penutupan seluruh ruas Jalan Gatot Subroto, termasuk akses keluar tol Semanggi, kecuali jalur bus Transjakarta.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa massa buruh mulai berdatangan sekitar pukul 12.10 WIB. Mereka membawa berbagai atribut organisasi, seperti bendera, spanduk, dan bahkan ogoh-ogoh yang menggambarkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan sebuah kepala babi. Spanduk-spanduk tersebut berisi berbagai tuntutan yang mereka suarakan.

Selain tuntutan pencabutan Omnibus Law Cipta Kerja dan pembentukan UU Perlindungan Buruh, massa aksi Gebrak juga menyampaikan sejumlah tuntutan lain, antara lain:

  1. Lawan Badai PHK, Sahkan RUU Ketenagakerjaan Pro Buruh, dan Berikan Kepastian dan Jaminan Kerja yang Layak bagi Kaum Buruh: Tuntutan ini menekankan perlunya jaminan kepastian kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh pekerja di Indonesia.
  2. Sahkan RUU PRT Sekarang Juga, Berikan Jaminan Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga, Hapuskan Hubungan Kemitraan, Pengakuan Status Pekerja bagi Pengemudi Ojol, Taksi Online dan Kurir, Jamin dan Lindungi Pekerja Medis dan Kesehatan, Pekerja Perikanan, dan Kelautan, Pekerja Perkebunan dan Pertanian, Pertambangan dan Buruh Migran: Tuntutan ini menyoroti perlindungan terhadap kelompok pekerja rentan, seperti pekerja rumah tangga (PRT), pengemudi ojek online (ojol), pekerja medis, dan buruh migran. Mereka menuntut pengakuan status pekerja dan jaminan hukum yang jelas bagi kelompok-kelompok ini.
  3. Hentikan Penggusuran Pemukiman dan Tanah-Tanah Rakyat, Jalankan Reforma Agraria Sejati: Berikan Tanah dan Teknologi Pertanian bagi Petani Kecil: Tuntutan ini berkaitan dengan isu agraria dan konflik pertanahan yang seringkali merugikan masyarakat kecil. Mereka menuntut penghentian penggusuran paksa dan pelaksanaan reforma agraria yang berpihak pada petani kecil.
  4. Hentikan Proyek-Proyek PSN yang Melakukan Pengrusakan terhadap Lingkungan, Sahkan RUU Masyarakat demi Keberlangsungan Hidup dan Kesejahteraan Masyarakat Adat di Seluruh Penjuru Negeri: Tuntutan ini menyoroti dampak negatif dari proyek-proyek strategis nasional (PSN) terhadap lingkungan dan masyarakat adat. Mereka menuntut penghentian proyek-proyek yang merusak lingkungan dan pengesahan RUU Masyarakat Adat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat.
  5. Cabut UU TNI, Tolak Militer Masuk Kampus, Pabrik dan Desa, Tolak Militer Campur Tangan Urusan Sipil, Kembalikan Militer Ke Barak: Tuntutan ini berkaitan dengan peran militer dalam kehidupan sipil. Mereka menolak keterlibatan militer dalam urusan sipil dan menuntut agar militer dikembalikan ke barak.

Aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR/DPD RI merupakan salah satu dari rangkaian peringatan May Day yang dilakukan oleh kaum buruh di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di depan gedung DPR, massa buruh juga menggelar aksi di Monas, Jakarta Pusat, dan berbagai lokasi lainnya.

Peringatan May Day tahun ini menjadi momentum penting bagi kaum buruh untuk menyuarakan aspirasi dan tuntutan mereka kepada pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya. Tuntutan-tuntutan yang disampaikan mencerminkan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh pekerja di Indonesia, mulai dari masalah ketenagakerjaan, perlindungan hak-hak pekerja, hingga isu-isu agraria dan lingkungan hidup.

Diharapkan, pemerintah dan DPR dapat merespons tuntutan-tuntutan ini dengan serius dan mengambil langkah-langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia.



<p><strong>May Day 2025: Buruh Geruduk DPR, Tuntut UU Perlindungan dan Pembatalan Omnibus Law Cipta Kerja</strong></p>
<p>” title=”</p>
<p><strong>May Day 2025: Buruh Geruduk DPR, Tuntut UU Perlindungan dan Pembatalan Omnibus Law Cipta Kerja</strong></p>
<p>“></p>
				            					        </div>
				        		    </div>
		    		    <div class=

Post Comment