Konflik Lahan Kemang Memanas: Polisi Sita Empat Senapan Angin dan Tetapkan Sembilan Tersangka
Jakarta – Kasus keributan yang dipicu oleh sengketa lahan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, memasuki babak baru. Aparat kepolisian berhasil mengamankan empat pucuk senapan angin dari tangan para pelaku yang terlibat dalam insiden tersebut. Selain itu, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang meresahkan masyarakat ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa senapan angin tersebut ditemukan di dalam sebuah mobil berwarna kuning yang diduga digunakan oleh para pelaku saat kejadian.
"Barang bukti berupa senapan angin dan senjata tajam yang terkait dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kemang telah berhasil diamankan," ujar Kombes Pol Ade Ary kepada awak media pada Kamis (1/5/2025).
Lebih lanjut, Kombes Pol Ade Ary menjelaskan bahwa keempat senapan angin tersebut memiliki merek yang berbeda-beda, yaitu Emperor, Black Panther, F5 Speed Air, dan Predator. Selain senapan angin, polisi juga mengamankan tiga buah parang yang diduga digunakan sebagai senjata dalam keributan tersebut.
"Pada pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menemukan mobil yang diduga digunakan untuk menyimpan senapan angin saat peristiwa terjadi. Setelah dilakukan pengecekan, dugaan tersebut terbukti benar," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Rahmat Idnal, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, secara keseluruhan, terdapat 25 orang yang masih diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, kami telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka," kata Kombes Pol Ade Rahmat Idnal.
Sengketa Lahan Sebagai Pemicu Utama
Keributan antara dua kelompok yang terjadi di Jalan Raya Kemang, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/4) sekitar pukul 09.00 WIB, dipicu oleh sengketa lahan yang telah berlangsung lama.
Menurut Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, salah satu pihak yang berjumlah sekitar 20 orang mendatangi sebidang tanah dengan maksud untuk memasuki lahan tersebut. Namun, upaya mereka dihalangi oleh sekelompok orang yang mengklaim sebagai ahli waris dari lahan tersebut, sehingga terjadilah keributan.
"Salah satu pihak yang berjumlah sekitar 20 orang mendatangi sebidang tanah. Pihak ini ingin memasuki lahan tersebut, namun dihalangi oleh sekelompok orang yang menempati lahan tersebut dan mengaku sebagai ahli waris. Akibatnya, terjadilah keributan," jelas Kombes Pol Ade Ary.
Dalam keributan tersebut, kedua belah pihak terlibat saling lempar batu, yang menyebabkan kemacetan lalu lintas di sekitar lokasi kejadian. Insiden ini terjadi pada saat jam sibuk, ketika banyak masyarakat melintas di Jalan Raya Kemang untuk berangkat kerja.
Imbauan dan Tindakan Tegas Kepolisian
Menyikapi kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau kepada kedua belah pihak yang berseteru untuk menahan diri dan menyelesaikan sengketa lahan melalui jalur hukum yang berlaku. Polisi juga berjanji akan terus menyelidiki kasus ini secara tuntas dan mencari pihak-pihak lain yang terlibat dalam keributan tersebut.
"Kami mengimbau kepada kedua belah pihak untuk menahan diri dan menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum yang berlaku. Kami juga akan terus menyelidiki kasus ini dan mencari pihak-pihak lain yang terlibat," tegas Kombes Pol Ade Ary.
Selain itu, Kombes Pol Ade Ary juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat. Ia berjanji akan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam tindakan tersebut.
"Perlu kami tegaskan bahwa segala bentuk tindakan premanisme pasti akan kami berantas! Kami tidak akan mentolerir tindakan-tindakan yang meresahkan masyarakat," tegasnya.
Kombes Pol Ade Ary juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi dengan cara yang baik dan menghindari tindakan kekerasan.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila ada persoalan di lapangan terkait peristiwa apa pun, tolong diselesaikan dengan cara yang baik. Hindari tindakan kekerasan yang hanya akan merugikan diri sendiri dan orang lain," pungkasnya.
Senjata Api Ilegal dan Potensi Bahaya
Penyitaan empat pucuk senapan angin dalam kasus keributan lahan di Kemang ini menjadi perhatian serius. Meskipun senapan angin sering dianggap sebagai senjata yang tidak berbahaya, namun dalam kondisi tertentu, senapan angin dapat menimbulkan ancaman yang nyata.
Kepemilikan dan penggunaan senapan angin diatur oleh hukum dan peraturan yang berlaku. Senapan angin hanya boleh digunakan untuk kegiatan olahraga menembak atau berburu yang dilakukan oleh anggota klub menembak yang terdaftar dan memiliki izin. Penggunaan senapan angin di luar kegiatan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Selain itu, senapan angin juga dapat disalahgunakan untuk tindakan kriminal, seperti penganiayaan atau bahkan pembunuhan. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kepemilikan dan penggunaan senapan angin secara ilegal.
Kasus keributan lahan di Kemang ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Sengketa lahan merupakan masalah yang kompleks dan seringkali memicu konflik yang berkepanjangan. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa lahan harus dilakukan secara hati-hati dan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Pihak kepolisian akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas segala bentuk tindakan kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian, kasus serupa tidak akan terulang kembali di kemudian hari.
Post Comment