Jaringan Judi Online Kamboja Terbongkar: Resmob Polda Metro Jaya Amankan Dua Operator di Medan
Jakarta – Tim Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan judi online (judol) yang beroperasi lintas negara. Dua orang yang diduga sebagai operator situs judi online, dengan inisial DO dan J, berhasil diamankan di Kota Medan, Sumatera Utara. Keduanya diduga kuat merupakan bagian dari jaringan judi online yang berbasis di Kamboja.
Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Resa Fiardi Sanjaya, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan mendalam. "Tim kami telah berhasil mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai administrator dalam operasional judi online," jelas AKBP Resa melalui keterangan tertulis yang diterima awak media, Kamis (1/5/2025).
Penangkapan DO dan J dilakukan pada hari Rabu, 23 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah restoran yang terletak di Jalan Arief Rahman Hakim, Medan. Lokasi ini diduga menjadi tempat persembunyian sementara bagi kedua pelaku setelah terendus oleh pihak kepolisian.
Situs judi online yang dikelola oleh kedua tersangka diketahui bernama MERPATI55. Menurut AKBP Resa, situs ini tergolong baru karena baru mulai beroperasi sejak Februari 2025. Meskipun tergolong baru, situs ini diduga telah berhasil menjaring banyak pemain dan meraup keuntungan yang signifikan.
Kronologi Penangkapan: Berawal dari Patroli Siber
Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan patroli siber rutin yang dilakukan oleh tim Resmob Polda Metro Jaya pada hari Minggu, 20 April 2025. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sebuah situs judi online dengan nama MERPATI55 dan alamat website https://merpati55.xyz. Situs ini menawarkan berbagai jenis permainan judi, mulai dari permainan kasino virtual hingga taruhan bola online.
"Dalam patroli siber, tim kami menemukan situs judi online MERPATI55 yang mencurigakan," ujar AKBP Resa.
Setelah menemukan situs tersebut, tim Resmob melakukan penelusuran lebih lanjut. Mereka berhasil menemukan sejumlah rekening bank dan dompet digital (e-wallet) yang diduga digunakan oleh para pelaku untuk melakukan transaksi terkait dengan operasional judi online.
Berdasarkan temuan tersebut, Unit 5 Resmob Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan intensif. Mereka mengumpulkan bukti-bukti digital dari website MERPATI55 dan menganalisisnya secara mendalam. Dari hasil analisis tersebut, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan DO dan J.
"Tim siber kami melakukan analisis mendalam terhadap data IT dan berhasil mendapatkan informasi mengenai lokasi yang digunakan untuk mengoperasikan website judi online MERPATI55," jelas AKBP Resa.
Setelah mengetahui lokasi persembunyian kedua pelaku, tim Resmob segera bergerak cepat. Mereka melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian setempat di Medan untuk melakukan penangkapan.
Barang Bukti dan Pasal yang Dilanggar
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan operasional judi online MERPATI55. Barang bukti tersebut antara lain:
- Laptop yang digunakan untuk mengelola situs judi online.
- Handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dan melakukan transaksi.
- Kartu ATM yang digunakan untuk menyimpan dan mentransfer uang hasil judi online.
Saat ini, DO dan J telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian.
- Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran informasi yang mengandung unsur perjudian.
- Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf T dan Z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini cukup berat, mulai dari pidana penjara hingga denda ratusan juta rupiah.
Pemberantasan Judi Online: Komitmen Polda Metro Jaya
Kasus penangkapan DO dan J ini menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas praktik perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat. Judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat menyebabkan masalah sosial dan kriminalitas lainnya.
Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian online. Jika menemukan adanya aktivitas perjudian online, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat.
Polda Metro Jaya juga akan terus meningkatkan patroli siber dan melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku judi online. Diharapkan, upaya ini dapat meminimalisir praktik perjudian online dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat.
Selain itu, penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi online. Edukasi mengenai dampak negatif judi online perlu terus digencarkan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan yang menggiurkan dari situs-situs judi online.
Kerjasama antara pihak kepolisian, pemerintah, dan masyarakat sangat penting dalam memberantas praktik perjudian online. Dengan kerjasama yang solid, diharapkan praktik ini dapat dihilangkan dari bumi Indonesia.
Post Comment