Indonesia Tegaskan di Mahkamah Internasional: Israel Abaikan Hukum Internasional Terkait Palestina

Indonesia Tegaskan di Mahkamah Internasional: Israel Abaikan Hukum Internasional Terkait Palestina

Di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, menyampaikan pernyataan hukum yang tegas dan mendalam mengenai situasi di Palestina. Dalam forum tersebut, Sugiono menyoroti ketidakpatuhan Israel terhadap hukum internasional dan dampaknya yang merugikan bagi rakyat Palestina. Pernyataan ini bukan hanya sekadar ungkapan keprihatinan, tetapi juga penegasan komitmen Indonesia untuk membela hak-hak rakyat Palestina di semua arena internasional.

Sugiono memulai argumennya dengan menekankan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri. Hak ini, menurutnya, merupakan hak fundamental yang telah diakui secara luas oleh hukum internasional dan berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ia menunjuk pada Fatwa Hukum ICJ tahun 2004 dan 2024 sebagai bukti lebih lanjut pengakuan hak tersebut oleh badan peradilan tertinggi PBB.

Namun, hak untuk menentukan nasib sendiri ini, kata Sugiono, terhalang oleh serangkaian tindakan Israel yang melanggar hukum internasional. Ia menyoroti kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan (Occupying Power) di Palestina. Berdasarkan hukum internasional, termasuk hukum humaniter dan hukum hak asasi manusia, Israel memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat sipil Palestina dan menjamin kebutuhan dasar mereka.

"Sebagai Kuasa Pendudukan, Israel memiliki kewajiban berdasarkan hukum internasional untuk melindungi masyarakat sipil di Palestina," tegas Sugiono. "Occupying Power wajib menjamin kebutuhan dasar masyarakat Palestina, menjamin hak-hak dasar mereka termasuk hak dasar untuk mendapatkan akses kesehatan, pendidikan, kesejahteraan, dan hak-hak dasar lain-lain."

Sugiono kemudian mengkritik keras tindakan Israel yang menghalangi atau bahkan melarang organisasi PBB, seperti UNRWA, dan organisasi internasional lainnya untuk beroperasi dan memberikan bantuan kemanusiaan di Palestina. Tindakan ini, menurutnya, merupakan pelanggaran terhadap kewajiban Israel untuk menghormati, melindungi, dan memfasilitasi kegiatan PBB di wilayah pendudukan.

"Langkah menghalangi, bahkan melarang organisasi PBB seperti UNRWA, dan organisasi internasional lainnya untuk beroperasi memberikan bantuan kemanusiaan adalah pelanggaran terhadap kewajiban tersebut," ujarnya.

Menlu Sugiono menegaskan bahwa Israel telah gagal memenuhi kewajiban internasionalnya. Tindakan melarang beroperasinya UNRWA, melarang bantuan kemanusiaan bagi rakyat Gaza dari PBB dan berbagai pihak lainnya, telah membuktikan bahwa Israel tidak mematuhi hukum internasional.

"Indonesia menegaskan bahwa Israel telah gagal memenuhi kewajiban internasional tersebut. Tindakan melarang beroperasinya UNRWA, melarang bantuan kemanusiaan bagi rakyat Gaza dari PBB dan berbagai pihak lainnya, telah membuktikan bahwa Israel tidak mematuhi hukum internasional," paparnya.

Lebih lanjut, Sugiono menjelaskan bahwa hukum internasional menjamin perlindungan terhadap fasilitas dasar seperti fasilitas kesehatan dan pendidikan. Namun, dalam praktiknya, fasilitas-fasilitas ini seringkali menjadi sasaran serangan atau dirusak, sehingga menghalangi rakyat Palestina untuk mengakses layanan-layanan penting.

Akibat dari kegagalan Israel dalam memenuhi kewajibannya, rakyat Palestina tidak dapat menikmati hak-hak dasar mereka, termasuk hak untuk hidup dengan damai dan bermartabat. Pelanggaran-pelanggaran ini tidak hanya menyebabkan penderitaan yang mendalam bagi rakyat Palestina, tetapi juga menghancurkan prospek perdamaian dan stabilitas di kawasan tersebut.

Menanggapi situasi yang memprihatinkan ini, Sugiono mendesak ICJ untuk mengeluarkan fatwa hukum (advisory opinion) yang jelas dan tegas mengenai konsekuensi hukum dari tindakan Israel. Ia menekankan bahwa ICJ memiliki kewenangan untuk mengeluarkan fatwa hukum atas permintaan Majelis Umum PBB, dan fatwa ini dapat menjadi panduan penting bagi negara-negara anggota PBB dan pihak-pihak terkait lainnya dalam menangani situasi di Palestina.

"Karena itu saya menegaskan kepada ICJ bahwa fatwa hukum perlu dikeluarkan, dan bahwa hak-hak rakyat Palestina, termasuk hak menentukan nasib sendiri harus dijamin," kata Sugiono.

Partisipasi Indonesia dalam proses hukum di ICJ ini, menurut Sugiono, merupakan wujud nyata dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina. Ia menegaskan bahwa Indonesia akan terus memberikan dukungan kepada perjuangan rakyat Palestina di semua forum internasional, baik di PBB, di berbagai pertemuan bilateral, maupun di forum-forum lainnya.

"Partisipasi Indonesia dalam proses hukum di ICJ ini sekali lagi menegaskan dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina. Secara nyata, Indonesia memberikan dukungan tersebut di semua fora internasional, baik di PBB di New York, di Jenewa, dalam berbagai pertemuan bilateral, dan sekarang, saat ini di forum ICJ," sambungnya.

Sugiono juga menyerukan kepada masyarakat internasional untuk membuka mata dan mengambil tindakan nyata untuk menghentikan kekerasan dan pelanggaran hukum di Palestina. Ia menegaskan bahwa solusi dua negara (two-state solution) merupakan satu-satunya jalan keluar yang berkelanjutan untuk mewujudkan perdamaian dan menyelesaikan konflik Israel-Palestina.

Dalam pandangan Indonesia, solusi dua negara harus didasarkan pada parameter yang disepakati secara internasional, termasuk perbatasan sebelum tahun 1967, Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara Palestina, dan solusi yang adil dan komprehensif bagi masalah pengungsi Palestina.

Menlu Sugiono berharap, dengan masukan dari Pemerintah Indonesia dan dari negara-negara lain, advisory opinion Majelis Hakim ICJ dapat ditetapkan secara adil dan menjadi acuan untuk penegakan hukum internasional dalam penanganan bencana kemanusiaan yang berlarut-larut di Palestina.

Pernyataan Sugiono di ICJ mencerminkan posisi konsisten Indonesia dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina untuk mencapai kemerdekaan dan kedaulatan. Indonesia percaya bahwa perdamaian yang adil dan berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui penghormatan terhadap hukum internasional, hak asasi manusia, dan resolusi PBB yang relevan.

Kehadiran dan pernyataan Menlu Sugiono di Mahkamah Internasional merupakan langkah penting dalam upaya diplomasi Indonesia untuk membela hak-hak rakyat Palestina dan mendorong penyelesaian konflik Israel-Palestina secara damai dan adil. Ini juga menjadi bukti komitmen Indonesia untuk menegakkan hukum internasional dan mendukung peran PBB dalam menjaga perdamaian dan keamanan dunia.



<p><strong>Indonesia Tegaskan di Mahkamah Internasional: Israel Abaikan Hukum Internasional Terkait Palestina</strong></p>
<p>” title=”</p>
<p><strong>Indonesia Tegaskan di Mahkamah Internasional: Israel Abaikan Hukum Internasional Terkait Palestina</strong></p>
<p>“></p>
				            					        </div>
				        		    </div>
		    		    <div class=

Post Comment